- Category: Fun, Opini, Umum
Tags: Aceh, Ganja Ini pohon ganja yang tumbuh dibelakang salah satu kontrakan rumah di Banda Aceh. Jangan salah, pohon ini gak ditanam oleh siapapun, tapi tumbuh dengan sendirinya. Banda Aceh itu subur bro!
Waktu diskusi ringan diwarung kopi dengan beberapa rekan KPLI Aceh gue dapat penjelasan yang cukup memuaskan. Ternyata ganja itu bervariasi penggunaannya di Aceh. Bisa digunakan sebagai bumbu sayur, bumbu gule kambing, campuran kopi, rokok atau bahkan dijadikan dodol!
Nah, dari diskusi ringan waktu itu sempat juga tercetus ide gila. Kenapa gak bikin perkebunan ganja aja di Aceh yang direstui oleh Pemda setempat dan dikontrol penanamannya? memungkinkan atau enggak sih? tentunya harus ada studi terlebih dahulu untuk membuktikan keabsahan ide gila ini dong
Berangkat dari diskusi gila itu kemudian gue iseng-iseng searching di google dan mendapatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika.
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Sementara yang dimaksud dengan narkotika dalam Undang-Undang tersebut terdiri dari tiga golongan yaitu golongan opiat (heroin, morfin, madat dan lain-lain), golongan kanabis (ganja, hashish) dan golongan koka (kokain, crack).
Apakah benar ganja itu narkotika seperti penjabaran diatas? Terus terang hal ini membuat gue penasaran untuk mencari beberapa referensi di internet.
Setelah gue coba cari referensi, ternyata ganja itu tidak sepenuhnya narkotika kok.
Salah satu sebab ganja digolongkan sebagai narkotika adalah karena ganja mengandung zat yang memabukkan yaitu zat Tetra Hydro Cannabinol (THC). Zat ini bisa bikin para penggunanya jadi ‘mabuk’ alias mengalami rasa senang yang luar biasa tanpa sesuatu sebab. Sementara status ganja itu haram atau halal dari sudut pandang agama Islam sendiri masih diragukan dan diserahkan sepenuhnya kepada penggunanya.
Dari situs Anti.or.id disebutkan bahwa ganja masih digolongkan lagi berdasarkan kekuatannya dengan nama yang bervariasi yaitu hemp, chasra, bhang, dagga, dinsemilla, ganja, cimeng.
Justru yang menarik gue baca ada di Wikipedia. Ternyata ganja itu juga dibedakan penggunaannya di luar negeri. Kalo untuk penggunaan terlarang, maka ganja ini disebut dengan Cannabis, sedangkan kalo untuk industri disebut dengan Hemp. Walaupun tidak dapat dipungkiri kalo keduanya berasal dari spesies yang sama.
Gue juga lakukan pencarian ke berbagai web tentang cannabis dan hemp, dan kemudian gue nyasar ke Hemp Nation. Hemp Nation adalah salah satu situs yang menerangkan ganja untuk keperluan industri. Ternyata yang membedakan Hemp dan Cannabis adalah pada kadar THC yang dimiliki. Hemp memiliki kadar THC lebih rendah daripada Cannabis.
Dari berbagai referensi itu gue bisa menyimpulkan bahwa ide gila untuk bikin kebun ganja di Aceh itu sebenernya bisa aja dilakukan. Tentunya harus merevisi undang-undang yang sudah ada agar bisa membedakan mana ganja industri dan mana ganja narkotika. Tergantung pemerintah kita berani gak melakukannya? .
Pernah gak kebayang kalo suatu saat dari ganja itu bisa dihasilkan cat, deterjen, kertas, tekstil dan masih banyak lagi. Hehehe,
- Ngecat rumah pake cat dasar dari ganja. Setelah kering cat-nya, kemudian catnya dijilatin sama para pemabok udah gitu pada giting!
- Dijadiin kertas. Pemabok beli kertas, terus itu kertas disobek-sobek, kemudian dimakan dan akhirnya giting!
- Dijadiin deterjen. Habis cuci-cuci baju terus airnya disimpen, udah gitu diminum dan akhirnya giting!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar